You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Waktu Tempuh Lalu Lintas di Tanah Abang Sudah Lebih Baik
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Waktu Tempuh Lalu Lintas di Tanah Abang Sudah Lebih Baik

Setelah dilakukan penataan kawasan Tanah Abang, waktu tempuh dari stasiun ke Blok B Pasar Tanah Abang, kini menjadi lebih cepat. Ya, jika sebelumnya butuh waktu hingga satu jam, kini bisa ditempuh hanya dengan 25-30 menit saja.

Secara keseluruhan headway nya sudah lebih baik, antara 25-30 menit.

"Secara keseluruhan headway-nya sudah lebih baik, antara 25-30 menit. Sebelum penataan, butuh waktu sekitar satu jam untuk berputar dari stasiun ke Blok B," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Setiawan, Selasa (26/12).

Dikatakan Budi, pihaknya akan menambah jumlah personel untuk  berjaga di kawasan Blok F hingga Blok A, Tanah Abang, Jl Kebon Jati dan Jl KH Mas Mansyur. Sebab, berdasarkan evaluasi sementara, lalu lintas di kawasan tersebut masih rawan tersendat.

Anies Tinjau Pelaksanaan Penataan Tanah Abang

"Memang di sekitar Blok B dan Blok A masih rawan tersendat. Makanya kita perlu lakukan penebalan di sana," ucapnya.

Saat ini, lanjut Budi, Dishub DKI sudah menempatkan sebanyak 85 personel khusus melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi itu.

"Kami juga akan mengkaji untuk mengarahkan pejalan kaki menggunakan jembatan penghubung, untuk menyeberang dari arah Blok B ke Blok C," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7675 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1062 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye933 personBudhi Firmansyah Surapati